Tribratanews.kaltim.polri.go.id,, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total ada 75.006 gram hingga 50.790 butir ekstasi yang dimusnahkan.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 75.006 gram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
“Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya.
Selanjutnya, Jayadi mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti. Itu pertama,” ujarnya.
“Dari semua yang sudah kami lakukan, apa yang kami lakukan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang, maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa. Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim