Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Selasa (30/5/2023) pukul 22.40, Satresnarkoba Polres Bontang lebih dulu meringkus AS (49) di Loktuan.
Dia mengantarkan sabu kepada polisi yang sedang menyamar di depan sebuah rumah kosong di Loktuan. Setelah ketahuan, dia berusaha membuang barang bukti 4 poket seberat 1,55 gram. Namun berhasil ditemukan polisi.
“AS ini posisinya kurir,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Tak hanya AS, satu jam setelahnya polisi turut meringkus pengedar berinisial Nu (48) warga Guntung. Dia ditangkap dari hasil interogasi AS yang menyebut mendapat narkoba dari Nu. Dia dibekuk saat berada di depan rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba 7 poket seberat 3,84 gram dan alat hisab sabu di atas meja makan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, korek gas, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.
Atas penangkapan Nu ini lah polisi selanjutnya meringkus SY (39) di Rusunawa Loktuan, Rabu (31/5/2023) pukul 00.30 dengan 15 poket sabu atau seberat 26,75 gram.
“Mereka ini satu jaringan, tapi SY itu target operasi sudah lama,” katanya.
Polisi menjerat mereka pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam 20 tahun penjara.
Humas Polda Katim