Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Operasi Subdit II yang bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Samarinda telah berhasil mengamankan seorang laki-laki pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023, sekitar pukul 20:30 WITA. Tersangka tersebut diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah A bin MD F A, berjenis kelamin laki-laki, berasal dari Brebes, lahir pada tanggal 16 Mei 1994 (berusia 29 tahun), beragama Islam, tidak bekerja, dengan alamat di Jalan Mulawarman Gg. Garuda Rt. – Desa Singa Geweh Kec. Sangatta Selatan Prov. Kaltim.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.094 gram, 1 unit handphone merk Realme berwarna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox berwarna abu-abu.
Tempat Kejadian Perkara berada di Jalan Jembatan Mahulu Kel. Loa Buah Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prop. Kaltim. Polisi akan melakukan tindakan lanjut terhadap tersangka, yaitu mengamankan tersangka beserta barang buktinya, melakukan investigasi awal dan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mendapatkan informasi mengenai asal usul barang bukti tersebut dalam rangka pengembangan kasus ini. Informasi yang diperoleh dari tersangka menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang bernama Siswanto melalui sistem penyerahan barang yang terorganisir.
Polisi juga akan melakukan pencarian terhadap keberadaan Siswanto dan kurir yang bertanggung jawab atas tempat penyimpanan barang bukti sebelum tersangka mengambilnya. Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Polisi akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba dan menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
Humas Polda Kaltim