Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan dua kasus pada periode bulan Juni tahun ini.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari dua laporan polisi.
Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti ada empat laporan polisi,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (27/06/2023)
Dari empat kasus tersebut, ada empat tersangka yang diamankan. Namun hanya tiga tersangka yang dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Satu tersangka lainnya menyaksikan melalui video call.
“Ada Dua laporan polisi yang disita berupa sabu dan berupa ganja,” ujarnya
Barang bukti pertama yang dimusnahkan berupa sabu seberat 31,94 gram yang dibungkus dalam 2 poket dengan tersangka HR. Barang bukti Sabu di musnahkan dengan cara dilarutkan dengan air.
Lalu barang bukti ganja seberat 105,11 gram dengan tersangka MP. Kemudian barng bukti Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Masing-masing barang bukti ini telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim