Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Keberhasilan ini terjadi setelah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Pembangunan I, Tanjung Redeb, pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar jam 00.10 WITA.
Tersangka yang berinisial ATL, usia 31 tahun. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain dua bungkus besar dan 16 bungkus kecil yang diduga mengandung sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat seperti timbangan, kotak timbangan, bekas bungkus shabu, sedotan, korek, tas, dan telepon genggam.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 32,20 gram,” jelasnya, Senin 5 Juni 2023.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah tersangka dan melakukan pengawasan terhadapnya.
“Berdasarkan pengamatan petugas, gerak-gerik tersangka terlihat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut secara langsung dari seseorang dari perbatasan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, sabu tersebut diedarkan oleh ATL di seputaran Kecamatan Gunung Tabur.
“Orang tersebut masih kami lakukan pengejaran,” bebernya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti di sekitar rumah tersangka dan juga di lokasi lain yang ditunjukkan oleh tersangka.
Didin juga mengungkapkan apresiasi atas kerja keras petugas yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Agus Tinus Libertus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan memberikan informasi yang berguna kepada petugas kepolisian untuk membantu pemberantasan narkotika di wilayah Berau.
Humas Polda Kaltim