Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pada Jumat Malam (16/06/2023) sekitar pukul 21.00 wita, Polres Bontang kembali menangkap muncikari di salah satu hotel wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Pria berinisial “MIF” (21) ditangkap bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah hp merk VIVO Y16 Warna biru serta bukti transfer uang sebesar Rp 1,2 juta dari hasil menjual korban ke pria hidung belang.

“Ada bukti transfer dan ponsel yang berhasil kami sita,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Diketahui tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022. Korbannya pun terbilang banyak. Modusnya dia menawarkan korbannya melalui pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version