Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka yakni “A” (27) dan “MA” (26).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan dua pria tersebut di lokasi yang sama, yakni di Jln.Cendrawasih Permai Kota Samarinda, Sabtu (17/06/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dari dua Pria tersebut, masing-masing Barang Bukti yang telah di amankan yakni 14 (empat belas) bungkus atau poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit motor matic, dan 2 (dua) buah Handphone Android.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “A” dan “MA” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim