Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial A (27) yang beraksi di dalam rumah warga di kecamatan Loa Kulu.
“Melakukan aksinya Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah warga di Gang Rahmat RT 006 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu,” Ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo.
Kapolsek Loa Kulu menjelaskan bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 01 Juni 2023 Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuh Samarinda.
Tak menunggu lama Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono, S.H langsung menuju ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan setibanya disana bahwa benar pelaku telah diamankan.
Iptu Andika menjelaskan berdasarkan keterangan korban Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wita Korban mengecas HP diatas Meja TV dalam ruang tengah rumah di Gang Rahmat RT 006 Desa Jembayan. Selanjutnya korban tidur diruang tengah.
Keesokan harinya pada Kamis tangga 01 Juni 2023 sekira pukul 05.30 Wita korban berniat menggunakan HP tersebut akan tetapi HP tersebut sudah tidak ada di atas meja Rak TV.
Setelah mencoba untuk di telpon ternyata yang mengangkat Pihak Kepolisian yang memberitahukan bahwasannya pelaku yang melakukan pencurian sudah diamankan dengan barang bukti HP korban yang hilang.
Diketahui bahwa Pelaku melakukan aksinya menggunakan perahu di perairan sungai Mahakam dimalam hari, pada saat diamankan di perahu pelaku terdapat barang bukti hasil kejahatan di TKP lain.
‘’Atas pengakuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa oleh Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut’’, Ucap Kapolsek Loa Kulu.
Humas Polda Kaltim