Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang- Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 14.30 Wita.

Dua pengedar sabu itu ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Api-Api Bontang Utara. Yakni Ma 41 tahun dan TB 38 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat. “Ada laporan TKP jadi tempat transaksi narkoba makanya langsung kami selidiki,” ujarnya.

Polisi pertama kali menangkap MA di dalam kosnya bersama barang bukti 1 poket sabu di dalam dompet berwarna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, dan 1 poket lainnya di kantong celana sebelah kanan. MA mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial TB.

“Tak berselang lama, TB pun ditangkap di sebelah kos MA bersama barang bukti ponsel. MA selama ini tinggal dikosan milik TB,’ ujarnya.

Sabu seberat 0,73 gram pun diamankan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka ini residivis kasus yang sama,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version