Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Seorang ayah tiri di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, tersangka bernama Gurita (nama samaran), usia 38 tahun. Ia dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022.

“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Kapolsek Maratua Iptu Suradi, Selasa 18 Juli 2023.

Dari pengakuan Gurita, ia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.

“Dilakukan berkali-kali,” kata dia.

Kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.

“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Gurita, yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon (nama samaran), orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” Jelasnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version