Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polsek Batu Sopang berhasil meringkus seorang pria berinisial YH (33) pelaku penyalahgunaan narkotika di depan sebuah warung di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang pada, Sabtu (16/9/2023)
Adapun barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 buahh kotak rokok sampoerna evolution, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah handphone dan 1 lembar celana jeans warna biru.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kapolsek Batu Sopang IPTU Agus Sanyoto, mengatakan bahwa kejadian berawal dari anggota Polsek Batu Sopang yang sedang melaksanakan giat Kepolisian cipta kondisi ke arah Desa Songka.
“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung warung yang sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di Desa Songka dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dan ditanya bernama YH,” ujarnya.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dikantong celananya sebelah kanan terdapat 1 bungkus rokok sampoerna evolution setelah dibuka isinya ditemukan 1 buah pipet kaca dan 1 buah sedotan dan kemudian dilakukan penggeledahan berikutnya dan memanggil ketua Rt setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan di kantong kecil celana sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu,” sambung Kapolsek Batu Sopang.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim