Tribratanews.kaltim.polri.go.id- Paser, Jajaran Polsek Kuaro yang dipimpin oleh IPTU Andi Ferial, S.H, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Kelempang Sari, Kecamatan Kuaro pada, Selasa (29/8/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kapolsek Kuaro membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria diduga pelaku pencurian 1 buah HAS Kapal Ketinting dan 1 buah Alkon tersebut.
“Pelaku berinisial AS (21) yang merupakan pelaku pencurian mesin Alat Alkon dan SEW (24) yang melakukan pencurian HAS Kapal ketinting dan atas kejadian tersebut para pelaku terganjar Pasal 363 KUHP,” ucap IPTU Andi Ferial.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Senin (28/8) sekira pukul 15.30 wita pelapor hendak mengecek kapal ketinting milik pelapor yang berada di Pelabuhan Mangrove Desa Klempang Sari untuk persiapan memancing dan saat di cek HAS kipas Kapal Ketinting sudah tidak ada.
“Setelah itu pelapor pergi menanyakan kepada warga yang baru naik dari air untuk menanyakan barang yang hilang tersebut namun setelah di cari bersama-sama di sekitar TKP tidak di temukan, setelah itu pelapor mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga Desa Klempang yang di curigai sebagai pelaku, yaitu Terlapor sering tertangkap tangan melakukan pencurian,” kata Kapolsek Kuaro.
“Kemudian pada hari Selasa (29/8) sekira pukul 09.10 wita Pelapor bertemu dijalan dengan orang yang di curigai sebagai pelaku bertempat di Jl.Negara Kec.Kuaro dan langsung menanyakan kepada Terlapor pada saat ditanyakan Terlapor mengelak bukan pelakunya dan Pelapor dengan alasan warga Desa Klempang Sari sudah mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut dan akhirnya Terlapor mengakui bahwa memang benar ia melakukan pencurian bersama dengan satu orang temannya,” sambung IPTU Andi Ferial.
Atas peristiwa tersebut para pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000,- untuk 1 buah HAS Kapal ketinting serta Rp. 2.600.000,- untuk mesin Alkon tersebut. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuaro untuk di proses Hukum Lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim