Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polsek Long Ikis Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang laki laki berisial MAS (24) dan KAM (22), pelaku penyalahgunaan narkotika Di Sebuah Rumah Kontrakan Di Jalan Sorongan Pipa Di Desa Lombok Rt.008 Kec. Long Ikis Kab Paser Kaltim. Sabtu (23/9/23).
Adapun barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan berat Bruto 168,6 Gram, 1 (satu) bendel plastic kosong, 1 (satu) buah kotak Gudang Garam warna merah yang terbuat dari seng, 1 (satu) buah kotak snack makanan, 1(satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kotak rokok, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk “Samsung Galaxy A51” warna hitam dengan IMEI (352353115640499) No HP (081549210621), 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A5s” warna hitam dengan IMEI (863114046979337) No HP (085750203886) dan uang tunai sebesar Rp.81.000 (delapan puluh satu ribu rupiah).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kapolsek Long ikis AKP Alimuddin, SH, menerangkan Awalnya pada hari jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 10.00 wita Anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Reskrim Polsek Long Ikis melakukan koordinasi diPolsek Long Ikis dan mencurigai Terkait Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. KAM dan sdr. MAS.
“selanjutnya Anggota SatResnarkoba dan Anggota Reskrim Polsek Long Ikis melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 02.30 wita diamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. KAM didesa Lombok selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (Satu) buah Handphone OPPO kemudian dilakukan intrograsi diKantor Polsek Ikis dan mengaku ada menyimpan sabhu-sabhu di kotrakan selanjutnya dari hasil introgarsi tersebut dilakukan pencarian terhadap Sdr. MAS.
Kemudian sekitar pukul 04.15 wita dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MAS di jalan Sorongan pipa Desa Lombok ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung kemudian dilakukan intrograsi terhadap Sdr. MAS dan Sdr. KAM dan mengaku ada menyimpan sabhu-sabhu dikotrakan kemudian kedua Terlapor tersebut dibawa keKontrakan selanjutnya dilakukan penggeledahan dikotrakan tersebut yang disaksikan oleh Sdr.MUHAMMAD YUNUS.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabhu-sabhu yang disimpan didalam kotak terbuat dari seng, 1 (satu) buah kotak Snack yang dibungkus plastik warna hitam ditemukan dibawah kolong rumah setelah dibuka berisi dan dihitung 25 (dua puluh lima) bungkus dengan rincian 20 (dua puluh) dibungkus dengan plastic klip dan 5 (lima) dibungkus dengan tissue,1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan,1 (satu) bendel plastic kosong dan barang-barang lainnya selanjutnya atas kejadian tersebut Sdr. MAS dan Sdr.M KAM serta barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut dibawa keKantor Polsek Long ikis untuk proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim