Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polsek Muara Badak berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian di Pertamina Hulu Sanga-Sanga, pada Sabtu 9 September 2023.
MFA 24 tahun ditangkap karena merugikan perusahaan senilai Rp 4,3 juta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto bilang, kejadiannya pukul 02.00 Wita, namun tersangka diringkus di hari yang sama pukul 14.00 Wita .
“Waktu mau ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke hutan,” katanya.
Awalnya saksi melihat tersangka masuk ke lokasi kejadian tepatnya di sumur Badak menggunakan sepeda motor. Dia masuk dengan cara menggunting kawat pengunci pagar pintu sumur.
“Habis itu ambil barang-barang dia,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim