Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 Sekira Pukul 00.30 Wita di JL. Gunung Belah Gg. Musyawarah Rt.34 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Kpaolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksaruddin Adam mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IW (49), yang merupakan warga jalan Ulu Kedang Pahu Rt.34 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara menurut KTPnya, sedangkan Domisilinya jalan Gunung Belah Gg. Musyawarah Rt.34 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti Tiga Poket Narkotika jenis sabu berat kotor 35,98 gram, Satu Handphone merk Redmi warna hitam, Satu Tas pinggang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.
Awalnya, kata AKP Aksar, pada tanggal 11 September 2023, Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi bahwa di Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong sering terjadi transaksi Narkotika. Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin olehnya segera melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di JL. Gunung Belah Gg. Musyawarah Rt.34, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara. Selama penggerebekan, tim berhasil mengamankan IW.
Ketika digeledah, IW ditemukan memiliki 3 (Tiga) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,98 gram yang diakui sebagai miliknya. Atas kejadian itu, tersangka IW beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim