Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Polres PPU – Satresnarkoba Polres PPU Berhasil Mengamankan 2 orang Pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu Berinisial MJ (24) dan MS (41) di wilayah Rt 016 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab PPU, Senin (23/10/2023).

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, berat Brutto 0,32 gram, 1 (satu) Lembar Plastik Klip Bening, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol KT 3128 VZ, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Biru, 1 (satu Unit Handphone Merk Redmi Warna Biru Dongker).Senin (23/10/23)

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K Melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu, menjelaskan bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 22 bulan oktober tahun 2023 Sekira Pukul 22.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Girimukti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu di wilayah Rt 016 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab PPU, Kemudian  Sekitar pukul 22.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendatangi TKP di pinggir jalan yang terletak di RT 016 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU, sesampainya di lokasi sekira pukul 23.00 Wita dan  mendapati  seorang laki-laki dengan ciri-ciri target  yang  dicurigai sedang mengendarai sepeda motor  merk Honda Beat Warna Putih dengan Nopol KT 3128 VZ, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang pada saat itu mengaku bernama Sdra. MJ  dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar plastik Klip Bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibuang oleh Sdra. MJ sesaat sebelum Sdra. MJ di berhentikan oleh petugas Kepolisian, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Biru yang saat itu dipegang oleh Sdra. MJ dengan tangan kanan. Kemudian berdasarkan informasi yang disampaikan, Sdra. MJ mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Sdra. MS

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan pengembangan dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 09.30 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mengamankan   Sdra. MS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu Unit Handphone Merk Redmi Warna Biru Dongker Atas kejadian tersebut Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut.ujarnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version