Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Narkoba Polresta Samarinda kembali menangkap tersangka pengedar narkoba di kota Samarinda.

Polisi menangkap seorang Pria berinisial PA (30) Warga kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi menemukan 4 Paket sabu dalam plastik bening dengan total seberat 1,62 gram Bruto, selain itu juga diamankan satu buah Handphone dan satu unit motor milik tersangka.

“Tersangka PA ini kami tangkap di Jln Gatot Subroto Sungai Pinang Kota Samarinda, pada (19/10/2023) sekitar pukul 15.00 wita. sabu yang kita amankan totalnya 1,62 gram, ” Ujar Kasat Resnarkoba Kompol Bambang.

Setelah dilakukan pengembangan, PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari FA (36) warga Jln Gatot Subroto Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.

“Jadi tersangka PA ini mendapatkan sabu dari FA, setelah mendapatkan informasi pengakuan tersebut, tim kami langsung berangkat untuk mengamankan FA,” Ungkap Kompol Bambang

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version