Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Personel jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Tersangka utama dalam kasus ini adalah MA, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kronologis kejadian ini dimulai pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, ketika petugas kepolisian dari Polsek Sambaliung bersama Sat Reskoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dengan cepat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan mengungkap kasus ini. Informasi yang diterima mengarah kepada seorang individu yang diduga sering membawa narkotika di Kecamatan Pulau Derawan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku MA hingga ke rumahnya di Jalan Agus Salim, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Setelah melakukan penangkapan terhadap MA, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 (satu) poket sedang narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan oleh MA. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Oppo berwarna biru.
MA, seorang pria berusia 44 tahun, saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4.68 gram juga telah berhasil disita sebagai bukti dalam kasus ini.
Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau dan sekitarnya, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.