Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap seorang pria yang terlibat kasus narkoba. pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 20.35 Wita

IH pria 23 tahun ditangkap di Desa Badak Baru, Muara Badak bersama barang bukti sabu satu poket atau sekitar 1,01 gram.

Dia ditangkap usai diintai petugas. Pasalnya, banyak laporan masyarakat perihal tempat penangkapan sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Langsung kami bawa ke Polsek Muara Badak termasuk sepeda motor dan barang bukti sabunya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version