Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Video viral mobil berwarna merah terbakar di Jalan Ampera, Kec palaran Kota Samarinda pada Jumat (06/10/2023) lalu kini berstatus menjadi tersangka.
Pada saat press release di Polresta Samarinda Rabu, (11/10/2023) disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, yang mengatakan bahwa mobil tersebut benar adanya dijadikan sarana untuk mengetap bahan bakar minyak BBM jenis pertalite.
“Pengemudi mini bus berwarna merah baru selesai membeli BBM jenis pertalite di salah satu SPBU, setelah membeli kemudian pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam drijen dengan kapasitas 35 liter. Pada saat memindahkan bahan bakar tersebut ternyata ada tetesan minyak yang jatuh mengenai knalpot mobil tersebut sehingga mobil tersebut terbakar”. ucapnya
Dalam proses penyelidikan, Diamankan BBM jenis pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 745 liter.
“Dari proses tersebut kita amankan yang bersangkutan di Sat Reskrim Polresta Samarinda kita sangkakan dengan pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia no 06 tahun 2023 tenntang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 188 kuhp”. lengkapnya.
Humas Polda Kaltim