Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. Kampung minyak 1 Gg. Pertamax Kel. Air putih Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) sekitar pukul 19.00 WITA dan di Jl. Manunggal Gg. Sabar Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) sekira pukul 22.00 WITA.
Adapun kronologis penangkapan bermula pada tanggal 14 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa Jl. Kampung minyak 1 Gg. Pertamax No.- RT.40 Kel. Air putih Kec. Samarinda ulu – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.00 WITA pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah pada Alamat tersebut kemudian didapati 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial MR yang berada didalam rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) Buah toples plastic bening yang berisikan 8 (delapan) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,33 (dua koma tiga tiga) Gram brutto yang dibalut 1 (satu) Lembar tissue, 1 (satu) Buah sendok penakar dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ditemukan perkarangan rumah MR dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) Bendel plastic klip ditemukan diatas lemari pakaian
Selanjutnya kronologis berikutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa Jl. Manunggal Gg. Sabar Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.00 WITA pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah pada Alamat tersebut kemudian didapati 1 (satu) orang laki-laki berinisial H yang berada didalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) Buah dompet warna kuning yang berisikan 1 (satu) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram brutto, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) Buah timbangan digital yang ditemukan dibawah meja kamar H serta barang bukti lainya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim