Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Dr. Sutomo Gg.11 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya didalam gang) sekitar Pukul 21.15 WITA.
Adapun kronologisnya, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jl.Dr. Sutomo Gg.11 Kel.Sidodadi Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda, akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 21.15 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang baru saja masuk kedalam gang menggunakan sepeda motor seorang diri.
Setelah laki-laki tersebut berhenti berkendara, dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial AW dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak freshcare warna merah yang berada didalam dashboard motor sebelah kiri yang sebelumnya dikendarai oleh AW yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,05 (lima koma nol lima) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue dan terbungkus lagi 1 (satu) lembar klip plastic.
Kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 6 (enam) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,45 (dua koma empat lima) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merk Marvel yang berada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk NOFEAR yang dikenakan oleh AW beserta barang bukti lainnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan kembali pada kamar nomor 216 di salah satu Guest House yang di Jalan A.Yanie yang sebelumnya disewa oleh AW yang beralamat di Jl. Achmad Yani Kel.Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantung kain warna orange yang bertuliskan Celcius yang ditunjukkan langsung oleh AW dibawah ranjang yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,48 (lima koma empat delapan) Gram Brutto yang tersimpan lagi didalam dompet kecil warna cokleat motif jerapah, dan 30 (tiga puluh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 12,14 (dua belas koma empat belas) Gram/Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar klip plastik yang tersimpan lagi didalam 1 (satu) buah dompet kain warna pink.
Selanjutnya pelaku AW beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim