Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda Polda Kaltim – Tim Opsnal Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda Polda Kaltim, berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku tindak Pidana pengeroyokan.

Diketahui seorang yang berhasil diamankan tersebut berinisial ARJ (22) terduga pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut sejak Sabtu (27/10/2023).

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan awal kronologisnya bermula pelapor MS (19) sedang duduk di CAFE DHEA bersama teman-temannya, tiba-tiba temannya pelapor an Tamara didatangi oleh orang yang tidak dikenal dan langsung menampar teman pelapor, lalu pelapor tidak tega melihat kejadian tersebut dan langsung melerai keributan. Pada saat itu juga pelapor langsung ditimpas oleh pelaku dengan menggunakan parang sebanyak 2 kali yang mengenai kaki sebelah kiri dan punggung sebelah kanan, lalu teman pelaku memukul wajah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka sobek pada kaki sebelah kiri dan luka sobek dipunggung sebelah kanan. Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan terjadinya tindak pidana pengeroyokan kemudian Anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota dipimpin Ipda Eko Hariyanto, SH melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku dijalan Muso Salim Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan. Selanjutnya dilakukan introgasi singkat terhadap terduga pelaku, dan benar terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan bersama sdra. EGA (DPO).,” Jelas Kapolsek.

Disamping mengamankan seorang terduga pelaku pengeroyokan, Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Sajam jenis Parang lengkap dengan sarungnya dengan ukuran panjang 60 cm..

Terduga pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan pihak Polsek Samarinda Kota tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version