Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial SDR, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (11/10),” kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, pelaku diduga melakukan pencurian handphone milik korban yang beralamat di Jl. Kartak Hanyar depan toko aksesoris Resty Sarah RT. – Kel. Loa bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, sekitar pukul 19.00 Wita.
Awalnya korban berbelanja di toko Aksesoris dan kendaraan korban di parkir di depan toko, handphone beserta dompet diletakan di dashboard kendaraan milik korban dan ditinggal kedalam toko, setelah korban keluar toko Handphone dan Dompet terserbut sudah tidak ada.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian langsung mengambil handphone dan tas milik korban.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugiansebesar Rp. 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim