Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan kasus penganiayaan terhadap salah satu Karyawan PT. Mitra Mulya Abadi yang terjadi di Jln. Gerilya RT. 110 Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang. Senin (23/10/2023)
Awal mulanya pada hari Jumat pagi tanggal 20 Oktober 2023, terjadi ketegangan antara sekelompok orang yang mengatas namakan organisasi masyarakat (ormas) di Kalimantan Timur dengan PT. Mitra Mulya Abadi yang ditengarai masalah hutang piutang. Dari ketegangan tersebut sekelompok orang ini berusaha menghentikan aktivitas perusahaan dengan cara menutup pintu perusahaan namun dihalangi oleh EW seorang karyawan perusahaan.
Tidak terima dengan tindakan EW selanjutnya tersangka EA melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala EW. Akibat kejadian tersebut EW mengalami memar dan benjol di bagian kepala.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman kamera CCTV perusahaan. Personel kemudian mencari keberadaan EA dan berhasil mengamankannya di daerah Jln. Bung Tomo Samarinda Seberang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka sempat mengelak telah melakukan penganiayaan terhadap korban namun dari petunjuk yang ada berupa rekaman CCTV akhirnya tersangka dpaat diamankan ke Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka EA saat ini sudah kita amankan dan masih dalam tahap proses penyidikan, adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim