Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang Residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di sekitar Jln. Proklamasi B Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang. Rabu (11/10/2023)
Awalnya korban MT pada saat malam minggu datang mengunjungi rumah kekasihnya SF dan pada saat itu tersangka MY yang merupakan rekan dari SF juga sedang berkunjung ke rumah SF. Korban MT memarkirkan kendaraannya dengan posisi di kunci stang kemudian korban menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar saksi SF untuk isi ulang daya.
Saat korban dan saksi lengah, tersangka MY langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil Kunci motor dan 2 unit telepon genggam dari dalam kamar saksi. Tersangka keluar dari rumah saksi dan langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.
Dalam waktu 3 hari, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MY di daerah Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran. Dari tangan MY diperoleh barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J dan 2 unit telepon genggam yang semuanya adalah milik korban MT.
“Tersangka dan korban ini sama – sama sedang berkunjung ke rumah saksi namun tersangka memanfaatkan kelengahan dari korban untuk mengambil barang – barang miliknya”, “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun”, tutup Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., Kapolsek Sungai Pinang
Humas Polda Kaltim