Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Aminah Syukur Gg.Mekar Mulia II Kel.Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda (tepatnya didalam Gang).
Kronologis penangkapan bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, diterima nformasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Aminah Syukur Gg.Mekar Mulia II Kel.Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian personel melakukan bservasi dengan cermat, dan sekitar pukul 22.10 WITA dicurangi 1 (satu) orang laki-laki berinisial DA yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, laki-laki tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar amplop warna putih yang tesimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh DA. Setelah 1 (satu) lembar amplop warna putih tersebut dibuka, didapati barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,50 (satu koma lima puluh) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya
Selanjutnya pelaku DA (25 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim