Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman. Minggu (8/10/2023).
TKP : Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 pukul 04.30 Wita, Jl. Wijaya Kusuma 1 (kamar kost) RT. 19 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Benar pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wita bertempat di rumah kost di Jl. Wijaya Kusuma 1 RT. 19 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP sering dipergunakan sebagai tempat transaksi narkoba, kemudian unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu di pimpin oleh Kanit reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki laki yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan ditemukan kotak rokok merk Dunhil berisi 1 pocket diduga narkotika jenis ganja seberat 1,76 Gram/Bruto yang diakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah sebagai berikut : 1 (satu) kotak rokok merk Dunhil, 1 (satu) bungkus klip diduga narkotika jenis ganja berat 1,76 Gram/Bruto, 2 (dua) lembar kertas papir., 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna biru.
Adapun tersangka An. RW, laki laki, 26 th, Islam, Jl. P. Suryanata Kel. Bukit Pinang Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya.
HUMAS POLDA KALTIM