Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiyaan ( Pasal 351 KUHP ). Jum’at (27/10/2023).

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Benar Pada hari Senin tgl 23 Oktober 2023, pukul 17.30 Wita di Jl. Wolter Monginsidi Kel. Dadimulya Kec. Samarinda Ulu Telah terjadi penganiayaan. Awal mula kejadian terlapor datang ke rumah pelapor dengan marah-marah kemudian terlapor akan memukul cucu pelapor dan dihalangi oleh pelapor yang akan melakukan kekerasan terhadap cucu pelapor, selanjutnya pelapor menyuruh terlapor untuk pulang dan karena mendengar perkataan dari pelapor, terlapor langsung mengambil gagang sapu yang terbuat dari besi langsung memukul pelapor di bagian kepala pelapor sebanyak satu kali dan satu kali pada bagian lengan kanan. Akibat dari penganiayaan tersebut pelapor mengalami luka memar di kepala, luka memar di lengan kanan dan melaporkan peristiwa yang dialami pelapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Setelah menerima laporan Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu di pimpin oleh Kanit reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut An. ‘N’ kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version