Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA NOVI HARI SETIAWAN, SH., MH., berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Selasa (17/10/2023).
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Benar pada hari minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 wita tepatnya di Halaman parkir PT. Intan Permata Sejati di Jl. MT. Haryono Perum Bukit Mediterania Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda telah terjadi pencurian berupa sparepart alat berat excavator dan 5 (lima) buah Aki / Accu berbagai merk. Awalnya saat pelapor hendak menutup kantor, pelapor melihat barang sparepart yang ada dihalaman parkir tampak berkurang dan setelah mengecek CCTV diketahui bahwa ada seorang laki laki yang bolak balik di halaman parkiran kantor sedang mengambil barang-barang yang ada di halaman parkir. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., bersama Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan olah Tkp dan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencurian dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim