Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Jajaran sat narkoba polres paser mengungkap dua pelaku jaringan narkoba di wilayah hukum polres paser pada hari Selasa (14/11/ 2023).
Kapolres paser AKBP Kade budiyarta Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH mengatakan, dengan ketangkapnya dua pelaku narkoba, yang berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat di Jl.Jendral Sudirman Kab Paser Kaltim. sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inek Kemudian atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba Polres paser melakukan penyelidikan di sekitar Jl.Jendral Sudirman Kec.Tanah Grogot Kab Paser Kaltim.
Dari informasi tersebut personil unit buser sat narkoba mengali informasi tersebut dan melakukan konsulidasi kepada Kasat guna tindak lebih lanjut. Setelah di lakukan konsulidasi anggota sat narkoba bergerak menuju ke TKP untuk memastikan pengembangan informasi yang sudah dikumpulkan untuk mengungkap pelaku narkoba yang di duga sangat meresahkan masyarakat.
sekitar pukul 20.30 wita di hari yang sama, anggota sat resnarkoba Polres Paser mengamankan seseorang yang dicurigai berada dipinggir jalan jendral sudirman tepatnya didepan dealer Yamaha kec.tanah grogot, dan setelah ditanya mengaku bernama MS ( 39 tahun) ditemukan 1 (Satu) buah handphone OPPO selanjutnya dilakukan intrograsi dan mengaku ada menyimpan pil Ekstasi/Inex didalam kotak rokok Evolution yang disembunyikan didekat pagar Dealer Yamaha.
Kemudian petugas mengambil satu kotak rokok Evolution dan dibuka ternyata didalamnya berisi 11 (sebelas) butir Pil berlogo “qp” warna merah muda diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex, pelaku mengangkui bahwa selain yang ada di kotak rokok yang di temukan masih ada lagi sebagian yang di simpan di rumah pelaku, kemudian petugas memintanya untuk mengantar kerumah pelaku, sesampainya petugas melakukan pengeledaran rumah milik pelaku.
Dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisi 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir Pil berlogo “qp” warna merah muda dalam plastik klip diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang disimpan pelaku MS didinding kamar tidur, pelaku kemudian penyampikan kepada petugas bahwa barang berupa PIL dia dapatkan dari teman inisial (ASS) yang merupakan Narapidana Kasus Narkotika yang berada didalam Lapas Balikpapan,
selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan petugas lapas Balikpapan untuk dapat mengamankan handphone milik Sdr. (S) untuk mencocokan Nomor Whatsapp dengan nomer Whatsapp yang disimpan dikontak handphone milik pelaku (MS) dan setelah di padukan ternyata sama selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku (MS) dan (ASS) barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut kita bawa ke polres untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku kita sangkakan pasal, Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menyediakan Dan Atau Permufakatan Jahat Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi/Inex Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim