Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan pelaku penganiayaan berinisial ML yang terjadi di sebuah bengkel di Jl. Poros Samarinda – Bontang Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara. Senin Malam (30/10/2023)
ML adalah karyawan yang bekerja di bengkel milik korban PR. Tersangka ML melakukan penganiayaan terhadap korban dilandasi emosi saat upah pekerjaannya ditunda oleh PR dengan alasan pekerjaannya belum selesai sempurna.
Dengan emosi yang meluap, ML melemparkan galon berisi air ke arah dada korban kemudian memukul kepala korban menggunakan balik kayu serta memukul wajah korban dengan tangan kosong. Korban mengalami luka dan pendarahan dibagian kepala serta lebam pada wajah.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang dan personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mengamankan tersangka ML di kediamannya yang berada di Jl. D.I. Pandjaitan Kel. Gunung Lingai.
Tersangka ML beserta barang bukti balok kayu uk 8×8 panjang 150 cm dan 1 galon air dalam kondisi pecah diamankan karena telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang diancam pidana paling lama 5 tahun.
“Tersangka ini emosi lalu menganiaya bosnya terkait pembayaran upah kerja yang belum dibayarkan dan akhirnya merugikan diri sendiri oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat agar dalam setiap penyelesaian masalah tidak menggunakan tindakan kekerasan* tutup Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H. Kapolsek Sungai Pinang
Humas Polda Kaltim