Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Seorang pemuda asal Desa Pelandi Kecamatan Jombang berinisial MAP (21) kini diamankan Polsek Sebulu, pada Rabu (22/11).
MAP diamankan Polsek Sebulu lantaran membawa anak dibawah umur selama 3 hari dan mencabuli.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan korban awalnya ijin kepada orang tuanya untuk menonton Hiburan di Desa Selerong bersama dengan teman sekolahnya.
Alih-alih menonton dengan temannya, korban ternyata di jemput pelaku yang merupakan pacar korban yang dikenalnya baru 2 Bulan.
Mulai malam itu tanggal 16 sampai dengan 19 september 2023, korban tidak ada pulang kerumah dan nomer teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Mengkhawatirkan putrinya yang sudah beberapa hari tidak pulang, pada hari Rabu Tanggal 22 Nopember 2023 ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.
Setelah dilakukan penyelidikan, MAP berhasil diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu, berdasarkan pengakuannya Pelaku sempat melakukan Perbuatan Cabul pada saat dibawa ke kos pelaku di Desa Selerong.
Kini pelaku MAP, korban beserta barang bukti berupa kaos dan baju telah diamankan ke Polsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim