Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Hanya berselang beberapa hari,Polsek Samarinda Kota melalui Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik salah seorang pengunjung pasar malam bernama Ibu Majidah (49),warga Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku curanmor berinisial LA (46) diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol KT 2062 FW, tahun 2020.pelaku sendiri saat ini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota sembari dilakukan pemeriksaan intensif.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menungkapkan, usai mendapatkan laporan perihal adanya pencurian sepeda motor yang terjadi terhadap salah seorang pengunjung Pasar Malam di Jl. Kenangan Rt. 007 Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan, Kota Samarinda pada Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar Pukul 21.00 Wita lalu, pihaknya langsung menerjunkan personil untuk melakukan penyelidikan.
Beberapa hari lamanya pengumpulan informasi dilakukan,tepatnya Rabu 08 /11/ 2023 oleh pihak nya dibuat curiga dengan adanya sebuah postingan Facebook yang sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri milik korban.
“Pelaku hendak menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),dan ternyata benar motor tersebut adalah milik korban walaupun pelaku merubah plat serta membuat kunci duplikat kendaraan tersebut .Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SlK.
Humas Polda Kaltim