tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda, Personel Polsek Samarinda Seberang Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Senin,13 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wita di Jl.HM.Rifaddin (dekat gerbang stadion palaran) Kel.Tani aman Kec.Loa janan ilir Kota Samarinda.
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya anggota SPKT melaksanakan patroli dan melihat seorang laki” yang mencurigakan memarkir sepeda motornya di TKP, Selanjutnya anggota spkt melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 16(enam belas) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,07 Gram Brutto yang disimpan di tutup tangki minyak sepeda motor tersangka, 1(satu) buah handphone, yang mana barang narkotika tersebut diakui adalah miliknya.

Dalam keterngan Terpisah Kapolsek Samarinda Sebetang Akp Bitab Riyani S.H.,membenarkan dalam Hal Pengangkapan Tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Humas Polda Kaltim

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version