Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Bertempat di Rupatama Polda Kaltim, Setum Polda Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi Perkap No. 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan di Instansi Polri, Selasa (7/12/2023).
Dalam sambutannya, Kasetum Polda Kaltim menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel Polri tentang Perkap No. 1 Tahun 2023. Perkap ini merupakan peraturan baru yang menggantikan Perkap No. 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan di Lingkungan Polri.
Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi dengan pemaparan materi oleh Kasetum Polda Kaltim. Materi yang disampaikan meliputi pengertian, tujuan, jenis, dan format naskah dinas. Sesi kedua diisi dengan tanya jawab.
Para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar Perkap No. 1 Tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel Polri tentang Perkap No. 1 Tahun 2023. Dengan demikian, diharapkan personel Polri dapat membuat naskah dinas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim