Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser polda kaltim menggelar Konferensi Pres di pimpin langsung waka polres paser Kompol Donny Dwija Romansa, ST., S.I.K di depan awak media terkait kasus Tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa hari yang lalu, selasa (14/11/23).
Bertempat di Lobby Mako Polres Paser Jln. Jendral Sudirman Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Waka polres menyampaikan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu 08/11/2023 Sekira pukul 20.00 wita. TKP Rumah Korban Jalan D.I. Panjaitan RT. 010 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim.
Dalam Konferensi Pres hari ini waka polres paser di dampingi Kasat reskrim polres paser IPTU Helmi Septi Saputro, S,Tr. K., S.I.K, Kasi Humas Polres Paser AKP H. Kamin, KBO Sat Reskrim Polres Paser IPDA Joko Wiyono dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Paser IPDA Alamsyari.
Waka polres mengatakan, Pelaku RW (28 Tahun) berawal dari mengisi galon dikios pengisian galon milik korban Inisial A (56 Tahun) paman tersangka, yang bertempat di rumah korban, setelah itu korban meminta tolong untuk membelikan alat mobil, Selanjutnya korban meminta tolong kembali kepada tersangka agar memperbaiki rolingdoor kios pengisian galon milik korban. Saat melakukan perbaikan rolingdoor, tersangka tidak dapat memperbaiki rolingdoor sehingga korban membandingkan tersangka dengan Sdr. Kipli (adik sepupu dari tersangka).
Setelah beberapa saat adik tersangka (Sdr. SAHRUL) datang untuk mengisi galon di Depot Isi Ulang milik korban, kemudian korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka sehingga tersangka merasa tersinggung.
Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk melaksanakan Sholat Magrib sedangkan tersangka membawa perkakas alat perbaikan rollingdoor, tersangka melihat 1 (satu) buah pisau yang terdapat di kotak tempat ayam, kemudian tersangka mengambil pisau dan menyisipkan di pinggangnya,
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan memang sudah berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban , Setelah itu tersangka masuk kedalam rumah korban dan menunggu korban selesai melaksanakan Shalat Magrib, sekitar pukul 19.00 Wita korban selesai melaksanakan Sholat Magrib, tersangka menemui korban, Kemudian tersangka mengungkapkan sakit hatinya kepada korban dan terjadilah perkelahian, kemudian tersangka mengeluarkan 1(satu) buah pisau yang sebelumnya disisipkan belakang pinggang, dan terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban, namun tersangka dapat menguasai pisau tersebut dan melakukan penusukan secara terus-menerus kepada korban sehingga membuat korban meninggal ditempat.
Saat setelah peristiwa itu terjadi tersangka langsung keluar dari rumah korban dan duduk dekat Depot Isi Ulang teras rumah korban, kemudian ada salah satu tetangga korban yang melihat tersangka duduk di tempat dengan kondisi berlumuran darah, selanjutnya menyampaikan ke keluarga korban, selang beberapa menit kemudian kelaurga korban menghubungi pihak kepolisian melalui hand phon,
dan Saat ini pelaku telah kita amankan lengkap barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku kita kenakan pasal Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Tutup wakapolres paser
Humas Polda Kaltim