Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Selasa, 28 November 2023 sekira Pukul 03.00 Wita di Jl.Imam Bonjol Kota Samarinda, (tepatnya dikamar salah satu hotel).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Imam Bonjol Kota Samarinda, tepatnya dikamar salah satu Hotel sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah pelapor dan saksi melakukan koordinasi dengan petugas security Hotel, sekitar pukul 03.00 Wita ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar tersebut yang belakangan diketahui bernama E L Als O Bin L J. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas meja kamar berupa 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terlipat yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,06 (empat koma nol enam) Gram Brutto dan 1 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 0,45 (nol koma empat lima) Gram Netto yang sebelumnya ditaruh sendiri oleh E L Als O Bin L J, beserta barang bukti lainnya. Kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap E L Als O Bin L J, bahwa terdapat Narkotika lagi yang tersimpan disebuah kamar nomor 210, dan benar setelah pelapor dan saksi menggiring E L Als O Bin L J menuju kamar tersebut ditemukan barang bukti yang tersimpan didalam laci kamar tersebut berupa 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 10,48 (sepuluh koma empat delapan) Gram Brutto dan 1 (satu) lembar plastic klip yang berisikan 86 (delapan puluh enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 38,7 (tiga puluh delapan koma tujuh) Gram Netto.
beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,06 (empat koma nol enam) Gram Brutto;
2. 1 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 0,45 (nol koma empat lima) Gram Netto;
3. 20 (dua puluh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 10,48 (sepuluh koma empat delapan) Gram Brutto;
4. 86 (delapan puluh enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 38,7 (tiga puluh delapan koma tujuh) Gram Netto;
5. 1 (satu) lembar tisu warna putih;
6. 1 (satu) lembar plastic klip;
7. 1 (satu) lembar plastic warna hitam;
8. 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung Z Fold 5
9. Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
. Rabu (29/11).
Humas Polda Kaltim