Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dari pengungkapan kasus sebelumnya , Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota lakukan pengembangan dan berhasil amankan AS (43) Di Perumahan Ariesco Blok BL-CM Rt. 023 Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
Dari hasil pengembangan itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota dipimpin Ipda Eko Haryanto SH (Panit 1 Opsnal) berhasil mendapatkan barang bukti dari pelaku yakni 8 (delapan) Poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Total Keseluruhan 4,64 Gram Bruto ,3 (tiga) Butir Ekstasi Merk Youtube dengan Berat Total Keseluruhan 1,5 Gram Bruto, 4 (empat) Buah Plastik Klip Bening serta 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Esse Shuffle Pop.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian berawal pengembangan sdr. (H) yang sebelumnya telah diproses Polsek Samarinda Kota atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, Dan dari hasil pengembangan tersebut Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan tersangka (AS).
“Untuk tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut, dan sesuai perbuatannya disangkakan melanggar Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114.subs 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ” Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim