Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian ( Curanmor ) terhadap tersangka berinisial An. MA.
Pelaku ditangkap di sekitar Taman Cerdas Di Jl. Ruhui Rahayu , Kel. Gunung Kelua, Kec Samarinda ulu,Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum’at(10/11) dini hari.
Adapun pelaku melakukan perbuatan mencuri kendaraan bermotor tersebut dengan cara pelaku menduplikasi kunci kontak kendaraan bermotor milik korban dan mengambil kendaraan bermotor tersebut saat terparkir di depan rumah kost di Jl. Kedondong dalam 3 ( halaman parkir Kost Anisa ) Kel. Gnung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota samarinda ucap Kapolsek.
Pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda motor sebanyak 1 ( satu ) unit dengan Merk Yamaha NMAX 2DP-R A/T dengan No. Pol KT-3717-JZ Dengan No Mesin : G3R4E2070157 dengan No. Rangka : MH3SG3192LJ014896 warna Hitam atas nama Johansyah,D.J dan atas kejadia tersebiu kerugian korban sebesar Rp 17.000.000 dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelakudi jerat dalam pasal 363 KUHP.
Humas Polda Kaltim