Tribratanews.kaltim.polri.go.id, kutim – Pada Rabu, 15 November 2023, dilakukan Press Release tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pembobolan Kantor PT. Pulau Baru Mandiri. Press Release adalah acara khusus yang dibuat sebagai sarana mengumumkan, menjelaskan dan mempromosikan, dimana Press Release dianggap penting dikarenakan memiliki tujuan untuk menyampaikan pesan dan informasi kepada media. Press Release tentang tindak pidana pencurian ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M.Si.
Ringkasan kasus yang didapatkan dari Press Release tersebut adalah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 5 pelaku komplotan spesialis pembobolan atau pencurian di PT. Pulau Baru Mandiri telah diamankan dan 5 orang lain berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memberi efek jera untuk para pelaku yang mencoba melakukan perlawanan saat mencoba diamankan oleh pihak kepolisian. Para pelaku beberapa adalah residivis yang menjalankan aksinya setelah beberapa bulan keluar dari penjara, residivis sendiri adalah pengulangan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, tentulah ini akan membuat masa tahanan para pelaku semakin berat.
Selain di Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur para pelaku melakukan pencirian di Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dan Kota Palangkaraya, Kab Pangkal Embun Prov. Kaimantan Tengah.
Pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 07.30 wita saat pelapor (Sdr. RS selaku Kepala Gudang) tiba di kantor yang mana juga sebagai gudang PT. Pulau Baru Mandiri di JL. Poros Samarinda Bontang Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur mendapati roolingdoor telah dirusak paksa oleh orang yang tidak dikenal. Pelapor lalu mendapati saksi Sdr. E memberitahukan bahwa ruangan kasir telah berantakan dan brankas yang berada diruangan tersebut telah terbuka. Setelah pelapor Sdr. E menghitung ulang dan mendapati kerugian materiil lebih kurang sebesar RP. 41.998.500 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjar selama lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Humas Polda Kaltim