Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Sat narkoba polres paser berhasil amankan 2(dua) pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Di Sebuah Rumah Desa Keluang Paser Jaya Kuaro Kab. Paser Kaltim. Selasa 07/11/2023

Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi warga, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa keluang paser jaya yang di sampaikan kepada petugas kami dari Sat Narkoba polres paser.

Kemudian dari hasil informasi tersebut anggota sat norkoba berkonsulidasi bersama kasat narkoba untuk tindakan lebih lanjut. Setelah anggota mendapatkan semua informasi di lapangan, Anggota Sat Resnaroba melakukan penyelidikan di daerah desa keluang paser jaya kec Kuaro, Tiem bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AS (40) di sebuah rumah Desa keluang jaya kec Kuaro.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Anggota sat narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku namun tidak di temukan, serta sontak pelaku menyampaikan dan menunjukan kepada petugas bahwa barang bukti ada di simpan di dalam lemari baju berupa 1 (satu) Buah pipet Kaca yang berisi embun Kristal warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu abu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) sendok takar berbagai macam ukuran,1 (satu) buah alat hisap bang lengkap dengan sedotan Plastik dan beberapa uang pecahan merah 100 ribu dan 50 ribu dua lembar dan total sebanyak Rp 600.000 di bawa kasur pelaku.

Penangkapan dan pengeledahan malam itu di saksikan oleh warga setempat di desa keluang jaya kuaro, kemudian dari keterangan pelaku mengatakan bahwa barang berupa jenis sabu ini untuk di jual kembali, namun sebelum saya menjualnya saya mendapatkan sabu tersebut dari teman saya yang bernama ES (33) di kuaro juga, Oleh petugas AS langsung di amankan ke mapolres paser untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan keesokan harinya rabu 8/11/2023 personil satnarkoba berhasil meringkus ES (33) di rumah pelaku, kemudian di temukan 1 (satu) Buah pipet Kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api Gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap bang lengkap dengan sedotan Plastik di bawah meja salon speaker di belakang rumah dan 1 (satu) buah Handphone Merk. VIVO 1915 warna biru di atas salon speaker kemudian barang barang yang di temukan oleh petugas dan kesemuanya di akui oleh pelaku ES dan di saksikan oleh tetangga pelaku, pelaku kemudian di glandang ke polres paser untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku bisa kita jerat Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Menyediakan, Dan Atau Permufaktan Jahat, Dan Atau Penyalahguna Dan Atau Mengetahui Tidak Melapor Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Sub Pasal 131 Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutur kasat natkoba

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version