Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda.

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Kamis, 16 November 2023 sekira Pukul 22.00 Wita di Jl. Kh. Saman Hudi No 41 RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya diparkiran Guest House Reddoors).

Tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. KH.Saman Hudi No.41 Rt.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada diparkiran guest house Reddoors, yang belakangan di ketahui bernama sdra D I Als D Bin S. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,33 (nol Koma tiga Puluh tiga) Gram Brutto yang ditemukan diselah-selah 1 (satu) buah jam tangan Merk Quiksilver warna hitam yang dikenakan oleh sdr D U Als D Bin S ditangan sebelah kiri beserta barang bukti lainya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram brutto, 1 (Buah) Jam Tangan merk Quick Silver warna hitam. Jumat (17/11).

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version