Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Senin, 20 November 2023 sekira Pukul 23.15 Wita di Jl. Perintis No – RT.- Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kota Samarinda (tepatnya didalam teras rumah).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl.Perintis Kel.Mugirejo Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 23.15 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri didepan rumah yang setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku bernama S Als D H Bin L H (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram Brutto ditemukan diatas lantai teras dekat dengan S Als D H Bin L H’ (Alm) yang sebelumnya dibuang sendiri dari tangan kanan S Als D H Bin L H (Alm), beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah amplop warna putih;
3. 1 (satu) buah sendok penakar;
4. 1 (satu) buah bendel klip plastik;
5. Uang tunai yang diduga sebagai hasil keuntungan jual beli Narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
6. 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung. Selasa (21/11).
Humas Polda Kaltim