Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga orang pelaku di Jl. Siradj Salman Kel.Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Jum’at tanggal 17 Nopember 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. Siradj Salman Kel.Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan betul sekitar pukul 00.15 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berhenti berkendara sepeda motor seorang diri yang berinisial F (35 tahun) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berada diatas tanah dekat dengan Pelaku yang sebelumnya dibuang sendiri dari tangan kanannya yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,49 (nol Koma empat sembilan) Gram Brutto.

Setelah dilakukan interogasi pelaku, kemudian pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial DW (32 tahun) dan diamankan saat sedang berdiri dipinggir jalan di Jl.P.Antasari II disalah satu Gang di Kel.Teluk Lerong Ilir Kec.Samarinda Ulu. Dan sekitar pukul 01.30 WITA dilakukan interogasi kembali bahwa DW mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari komunikasi terhadap seorang laki-laki yang berinisial F (36 tahun) yang setelahnya diamankan seorang diri didalam sebuah rumah yang beralamat di Jl.Lempake Tepian Gg. Joyo Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang Kota Samarinda, pukul 02.30 WITA.

Selanjutnya ketiga pelaku berinisial F (35 tahun), DW (32 tahun) dan F (36 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version