Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1 ) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rabu (1/11/2023).

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan benar jajarannya berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu di tempat yang berbeda, berdasarkan informasi masyarakat perihal sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu bertempat di Homestay Antasari Kota Samarinda, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 Jam 20.00 Wita unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., mencurigai salah satu kamar di antasari home stay yaitu kamar E kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan seorang laki laki bernama Sdr. ‘N’ kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika kemudian dilakukan penggeledahan kamar ditemukan 3 (tiga) poket plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam amplop kecil warna putih di bawah kasur dan dilakukan pengembangan.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya kemudian unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan pengembangan penyelidikan langsung bergerak cepat meluncur ke TKP di Jl. Pramuka 5, RT. 05 Kel. Sempaja Selatan Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dan didapati tersangka Sdr. ‘EJ’ berada di depan rumahnya, saat itu anggota melakukan penggeledahan badan dan didapati 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar didalam tas yang digunakan oleh tersangka tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000, kemudian anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar (tepatnya dilantai kamar) ditemukan 13 pocket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan total berat 4,32 gram dan 1 pocket ukuran sedang seberat 0,65 gram, 1 unit timbangan kecil, 1 pack plastik klip ukuran kecil, dan 10 buah amplop warna putih yang diakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.

✅ BARANG BUKTI Sdr. ‘N’ :
– 3 ( tiga ) poket Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat :1,08 Gram Bruto
– 1 ( satu ) unit HP android merk Samsung warna hitam
– 3 (tiga) buah amplop kecil warna putih

✅ BARANG BUKTI Sdr. ‘EJ’ :
– 1 (satu) pocket bungkusan klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 5,69 gram
– 1 (satu) pocket bungkusan klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,65 gram
– 13 (Tiga Belas) pocket bungkusan klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan total 4,32 gram
– 1 (satu) unit timbangan kecil warna hitam
– 1 (satu) pack bungkusan plastik klip ukuran kecil
– 10 (sepuluh) buah amplop kecil warna putih
– 1 (satu) unit handphone merk infinix warna orange
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
– Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan @50.000 (23 lembar), dan @100.000(6 Lembar)

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version