Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantuas Aipda Hilldes Teffi personel Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim memberikan Binluh kepada murid SD 021 Kelurahan Bantuas tentang pencegahan bullying di lingkungan sekolah. Selasa(12/12/23)

Dalam menyampaikan himbauan tersebut Aipda Hilldes berpesan kepada seluruh murid SD 021 agar tidak melakukan bullying/perundungan terhadap sesama teman baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah mengingat bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus.

Lebih lanjut Aipda Hilldes menyampaikan kepada murid SD jika bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Bullying juga berdampak pada kesehatan mental terutama pada anak-anak dan remaja. Pelaku yang melakukan pembullyan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya. Dampak paling fatal dari kasus bullying adalah tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban.

“Stop bullying dan saling menyayangi sesama teman, tetap menjaga kekompakan dan saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya” ucapnya

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version