tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (29/11/2023).
Sekitar pukul 22.00 Wita di Jl.Sentosa Gg. Idar Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa sekitar pukul 22.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara motor seorang diri dan dilakukan pemberhentian. Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut bernama sdr N Als A Bin A dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua enam) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan diatas tanah dekat sdr N Als A Bin A yang sebelumnya dibuang oleh sdr N Als A Bin A menggunakan tangan kirinya, beserta barang bukti lainya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Humas Polda Kaltim