PPU Polda Kaltim – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial R (29) warga Kutai Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui, Kepala Satuan Reskoba Polres PPU , Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga setempat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU menuju lokasi yang dicurigai, lalu tim opsnal mencurigai seorang laki-laki di pinggir jalan dan tim melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu-sabu,” tuturnya
 “Kami telah mengamankan barang bukti berupa 12 Paket narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening, 1 Lembar Kertas Putih, 1 unit tali warna hitam, 1 Unit Hp VIVO,” tambahnya
Selain itu, atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tim opsnal telah mangankan pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version