Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 1 orang Pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di PT Borneo Makmur Jl. Imam bonjol Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota. Sabtu (16/12/23).
Kasus ini terungkap diawali korban (PT.Bornoe Makmur) melakukan audit pembayaran costomer dan didapatkan ada kerugian senilai Rp. 160.000.000., ( seratus enam puluh juta rupiah). Atas dasar itulah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Menindak lanjuti laporan tersebut,Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK melalui Panit Opsnal Ipda Eko Haryanto SH melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku inisial (R) 28 tahun, yang bekerja sebagai Sebagai collector dan sallesman di PT. Borneo Makmur telah menggelapkan uang perusahan sejumlah tersebut diatas.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan Kronologi Kejadian tersebut berawal dari audit pembayaran costomer di temukan invoice yang keterlambatan membayar selama 3 bulan, kemudian korban melakukan cros cek terhadap costomer tersebut, setelah di cek para costomer mengaku sudah membayar tagihan kepada pelaku yang kemudian mengaku telah mengambil uang setoran tanpa ijin, dan tidak menyetorkannya sebesar Rp. 160.000.000.00, .
” Pelaku dan barang bukti yakni 1 (satu) bendel Hasil Audit ,1 (satu) bendel Faktur penjualan ,1 (satu) bendel Bukti transfer ,1 (satu) buah skep pengangkatan jabatan dan 1 (satu) buah slip gaji saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota, dan atas perbuatannya Pelaku di sangkakan Pasal 374 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun Penjara ” Ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK.
Humas Polda Kaltim